Pengendaradiharuskan untuk berhenti baik sementara maupun ketika kondisi sudah dipastikan aman dan selamat dari adanya konflik lalu lintas. 2. Tanda strip Tanda strip ini memiliki arti dilarang masuk ke suatu tempat baik bagi kendaraan bermotor maupun yang tidak bermotor kecuali ada tanpa pengecualian bagi pihak tertentu 3.
DalamPeraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, dijelaskan bahwa perlengkapan tersebut memiliki fungsi sebagai peringatan larangan, perintah, atau petunjuk bagi tiap pengguna jalan. Perlengkapan jalan ini merupakan lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan di antara keempatnya.
Bentukrambu peringatan secara umum berbentuk belah ketupat dan memiliki isi berupa peringatan kepada para pengguna jalanan agar lebih waspada mengenai tantangan yang ada di depan. 1. Tanda tiga panah melingkar Rambu lalu lintas menunjukkan adanya persimpangan berbentuk bundaran yang memiliki prioritas 2. Tanda seru (!)
Fast Money. Kembali SNI 03-6574-2001Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda arah danSistem Peringatan Bahaya pada Bangunan Ruang Standar pencahayaan darurat, tanda arah dan sistem peringatan bahaya padabangunan gedung ini dimaksudkan sebagai standar minimal bagi semua pihak yang terlibatdalam perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan Dengan mengikuti standar ini diharapkan diperoleh bangunan gedung yangmemenuhi syarat keamanan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Acuan- NFPA 101, Life Safety Code, 1997 edition, National Fire Protection Istilah dan darurat emergency luminaire.sebuah lampu yang di rancang untuk digunakan pada sistem pencahayaan a. Sebuah tanda arah âEksitâ, dapat juga berfungsi sebagai sebuah lampu darurat apabila telah didesain untuk tujuan Lampu darurat dapat dikombinasikan dengan lampu pencahayaan normal atau dapat juga sebagai unit lengkap yang tingkat pencahayaan dari suatu sumber cahaya terhadap bidang kerja . darurat emergency lighting.suatu pencahayaan yang mempunyai pasokan daya penguat komunikasi satu arah yang digunakan petugas kendali keadaan bahaya dalamupaya mengendalikan evakuasi/penyelamatan pusat kendali keadaan dimana dipasang perangkat penguat suara seperti amplifier, zone selector switch,dan lain-lain, dan sistem komunikasi internal. Biasanya dipilihkan ruang di lantai dasar. 1 dari 22 SNI seamese seamese connection.sambungan pipa untuk mobil instansi pemadam jalan keluar bangunan means of egress jalan menerus dan jalan yang tidak terhalangi dari suatu titik dalam bangunan atau strukturmenuju jalan umum, terdiri dari tiga bagian a akses eksit exit access. sarana menuju jalan yang eksit exit. sarana jalan keluar yang amanc. lepas eksit exit discharge. bagian dari sarana menuju jalan keluar ke arah jalan komunikasi komunikasi dua arah yang digunakan oleh penghuni atau petugas untukmenghubungi Pusat Kendali Keadaan daya daya cadangan yang disediakan khusus untuk Sistem Peringatan Bahaya. Bisa sajasumber daya darurat merupakan gabungan untuk keperluan darurat yang menunjukkan arah menuju jalan keluar yang Pencahayaan Pencahayaan darurat pada sarana menuju jalan keluar means of egress harusdisediakan untuk a. setiap bangunan pada 1. jalan lintas. 2. ruangan yang luasnya lebih dari 300 m2. 3. ruangan yang mempunyai luas lebih dari 100 m2 tetapi kurang dari 300 m2 yang tidak terbuka ; 2 dari 22 SNI 03-6574-2001 4. ke koridor, atau 5. ke ruang yang mempunyai lampu darurat, atau 6. ke jalan raya, atau 7. ke ruang terbuka. 8. bangunan kelas 2 atau 3 dan pada setiap jalan lintas yang mempunyai panjang lebih dari 6 m dipasang lampu darurat. 9. bangunan kelas 9a, yaitu pada a. setiap lorong, koridor, hal atau sejenisnya yang digunakan pasien. b. setiap ruangan dengan luas lantai lebih dari 120 m2 yang digunakan pasien. c. Selain disebutkan diatas, pencahayaan darurat harus dipasang pada lokasi 1 kereta lif. 2 halaman parkir di besmen. 3 ruang generator. 4 ruang pompa kebakaran. d. Pada pintu yang dipasang dengan kunci keluar tunda, dan e. Saf tangga dan ruang depan dari selubung tahan Pencahayaan darurat pada sarana jalan keluar harus terus menerus menyalaselama penghuni membutuhkan sarana jalan keluar. Pencahayaan buatan yangdioperasikan sebagai pencahayaan darurat dipasang pada tempat-tempat tertentu dandalam jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan untuk menjaga pencahayaan sampai ketingkat minimum yang Sensor gerakan otomatis untuk mengoperasikan lampu dibolehkan dan harus disediakan sakelar pengendali bilaterjadi kegagalan operasi. âTimerâ pencahayaan di set minimum 15 menit lamanya, dan sensor gerakan otomatisbekerja dengan gerakan penghuni sebelum memasuki daerah yang dilayani oleh unit lampu darurat Lantai dan permukaan untuk berjalan pada tempat yang aman, sarana menujutempat yang aman dan sarana menuju jalan umum, tingkat intensitas cahayanya minimal 10Lux di ukur pada lantai..Pengecualian Pada ruang pertemuan, pencahayaan dari lantai pada sarana menuju tempat aman, minimal 2 Lux selamajangka waktu tertentu. 3 dari 22 SNI Setiap pencahayaan yang dibutuhkan harus diatur sehingga kegagalan darisetiap unit pencahayaan tunggal tidak boleh menyebabkan ruangan menjadi Peralatan atau unit-unit yang dipasang untuk memenuhi bab 5, dimungkinkanberfungsi sebagai pencahayaan darurat pada sarana menuju jalan keluar, seperti halnyapencahayaan darurat pada bab 4 Sumber-sumber Pencahayaan pada sarana menuju jalan keluar harus dari sumber daya listrikyang dijamin Lampu yang dioperasikan dengan batere dan lampu jenis lain seperti lampu-lampu jinjing atau lentera tidak boleh dipakai untuk pencahayaan primair pada saranamenuju jalan keluar. Lampu yang dioperasikan dengan batere dimungkinkan dipakai sebagaisumber darurat seperti dijelaskan pada bab Lampu Ketentuan Setiap lampu darurat harus ; 1. bekerja secara otomatis. 2. mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup untuk evakuasi yang aman. 3. jika mempunyai sistem terpusat, catu daya cadangan dan kontrol otomatisnya harus dilindungi dari kerusakan karena api dengan konstruksi penutup yang mempunyai Tingkat Ketahanan Api TKA tidak kurang dari -/60/60. 4. Lampu darurat yang digunakan harus sesuai dengan standar yang berlaku .Ib Identifikasi lampu darurat. 1. Identifikasi simbol di ilustrasikan seperti gambar 2. Diameter simbol minimum 10 mm. 3. Simbol harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat. 4. Simbol tidak boleh diletakkan pada diffuser lampu darurat atau tutup plafon yang dapat dibuka. Gambar Identifikasi simbol lampu darurat 4 dari 22 SNI Lokasi Lampu darurat dipasang pada 1. tangga-tangga. 2. gang. 3. koridor. 4. ram. 5. lif. 6. jalan lorong menuju tempat aman, dan 7. jalur menuju jalan Sepanjang jalan kearah koridor, lobi dan jalan keluar dengan jarak langsung dari titik masuk gang, lobi atau jalan keluar melebihi 13 meter lihat gambar , atau; Gambar Lokasi pemasangan lampu darurat dalam pada seluruh daerah jika tidak ada jalan yang jelas kearah koridor, lobi dan jalan keluar lihat gambar Lampu Darurat untuk Fasilitas Pemadam Panel Isyarat kebakaran, titik panggil manual dan peralatan pemadam kebakaran harus cukup terang setiap saat sehingga mudah ditemukan. 5 dari 22 SNI 03-6574-2001b. Tingkat iluminasi minimum harus sesuai dengan ketentuam yang berlaku. Waktu tunda antara kegagalan pasokan listrik untuk lampu normal dengan penyalaan lampu darurat untuk fasilitas pemadam kebakaran tidak boleh melebihi 15 Lampu darurat harus ditempatkan sedemikian rupa agar dapat memberikan pencahayaan secara otomatis saat diperlukan pada tempat fasilitas peralatan proteksi kebakaran seperti sambungan regu pemadam kebakaran seamese connection, panel kebakaran, titik panggil manual, dan sebagainya. Hal ini untuk memudahkan penghuni dan petugas instansi kebakaran menemukan lokasi peralatan proteksi kebakaran lihat gambar Gambar Lampu darurat untuk fasilitas lokasi proteksi Sistem Generator cadangan yang dipasang untuk mengoperasikan peralatan ventilasi mekanis yang berselubung kedap asap dimungkinkan dipakai sebagai pasokan tenaga listrik untuk saf tangga dan ruang Pencahayaan perlu dijaga tidak boleh mati pada saat pergantian dari satu sumber energi ke sumber energi lain. Lampu darurat disediakan oleh tenaga penggerak yang menggerakkan generator listrik dengan waktu tunda yang diijinkan tidak boleh lebih dari 15 Pencahayaan darurat harus disediakan untuk jangka waktu 1½ jam dalam kejadian gagalnya pencahayaan normal. Fasilitas lampu darurat harus mampu untuk dapat menyediakan pencahayaan awal tidak kurang dari rata-rata 10 Lux dan minimum pada setiap titik 1 Lux diukur sepanjang lintasan jalan keluar dari permukaan lantai. Intensitas pencahayaan dibolehkan menurun sampai 6 Lux rata-rata dan minimum pada setiap titik 0,6 Lux pada akhir waktu beroperasinya lampu darurat. Perbandingan intensitas pencahayaan maksimum dan minimum pada sembarang titik dimana saja tidak boleh melebihi 40 Sistem lampu darurat harus mampu untuk menyediakan pencahayaan darurat secara otomatis bila pencahayaan normal terganggu, seperti misalnya kegagalan pasokan daya listrik PLN, terbukanya pemutus tenaga Circuit breaker atau putusnya 6 dari 22 SNI 03-6574-2001 pengaman lebur fuse, atau secara sengaja fasilitas sakelar kontrol lampu normal di buka OFF.e. Generator darurat beserta instalasi tahan api dan switsing switching yang menyediakan tenaga listrik untuk sistem lampu darurat harus dipasang, di uji dan di pelihara sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem penyimpanan energi listrik bila dibutuhkan dalam Petunjuk Teknis ini harus dipasang dan di uji sesuai ketentuan yang Lampu darurat yang dioperasikan dengan battery dipakai hanya dari jenis yang handal dan dapat di isi ulang rechargeable, tersedia selalu dalam kondisi terisi. Battery yang dipakai disetiap lampu atau unit-unit untuk pemakaian lampu darurat harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan disetujui oleh instansi yang Sistem lampu darurat harus siap beroperasi dan mampu otomatis menyala tanpa Jangka waktu uji peralatan lampu Uji fungsi harus dilakukan pada setiap lampu darurat yang menggunakan sistem tenaga battery pada setiap 30 hari, selama 30 Uji tahunan harus dilakukan dengan waktu uji selama 1½ Peralatan harus beroperasi penuh selama jangka waktu Laporan tertulis hasil pengujian disiapkan oleh pemilik bangunan untuk selanjutnya di sampaikan pada instansi yang Tanda Arah âEKSITâ Sarana menuju jalan keluar harus diberi tanda arah sesuai dengan ketentuanpada bab ini, dimana dibutuhkan pada bangunan dengan klasifikasi seperti disebutkandalam butir Tanda arah tidak dibutuhkan untuk bangunan kelas 2 dimana setiap pintu diberilabel pada sisi yang menuju jalan keluar atau balkon;a. dengan kata âEKSIT EXITâ huruf besar, tinggi minimal 25 mm dan warna kontras serta dengan latar belakang, atau ;b. cara lain yang sesuai, dan ; pintu masuk pada bagian penjualan dari bangunan kelas 2 atau kelas 3 ataukelas 4. 7 dari 22 SNI Lokasi Arah menuju tempat yang aman harus diberi tanda arah dengan tanda arah yangdisetujui, di lokasi yang mudah dibaca dari segala arah Pada setiap pintu menuju tangga yang aman, harus dipasang tanda âEKSITEKSITâ diatas gagang pintu setinggi 150 cm dari permukaan lantai terhadap garis tengahtanda arah tersebut seperti ditunjukkan pada gambar Lokasi pemasangan tanda âEKSIT EXITâ pada pintu dan Jalan masuk ketempat aman harus diberi tanda arah pada lokasi yang mudahdibaca dari semua arah, bila jalan menuju tempat tersebut tidak mudah terlihat olehpenghuninya lihat gambar 8 dari 22 SNI 03-6574-2001 Gambar Lokasi pemasangan tanda arah âEKSIT EXITâ pada Apabila tanda arah menuju jalan keluar dibutuhkan di dekat lantai, tanda arahjalan keluar harus dipasang dekat dengan permukaan lantai sebagai tambahan tanda arahpada pintu dan koridor lihat gambar arah ini a. ukurannya dan pencahayaannya sesuai dengan butir dan dasar dari tanda arah ini minimal 15 cm dan tidak lebih dari 20 cm diatas lantai. 9 dari 22 SNI 03-6574-2001c. untuk pintu menuju jalan keluar yang aman, tanda arah dipasang pada pintu atau yang berdekatan ke pintu dengan ujung yang terdekat dari tanda arah ini 10 cm dari rangka Penempatan tanda arah yang dibutuhkan dalam Bagian ini, harus berukuran,berwarna khusus, dirancang untuk mudah dibaca dan harus kontras terhadap dekorasi,penyelesaian interior, atau tanda-tanda lain. Tidak ada dekorasi, perabotan, atau peralatanyang menggangu pandangan tanda arah diijinkan kecuali tanda arah jalan keluar, dan harustidak ada tanda arah dengan pencahayaan yang tajam, display, atau obyek didalam atauberdekatan dengan garis pandang tanda arah jalan keluar yang dibutuhkan yang mempunyaikarakter mengurangi perhatian tanda arah Apabila lantai yang berdekatan dengan lintasan menuju jalan keluar perlu diberitanda arah, harus diterangi dari dalam pada jarak 20 cm dari lantai. Sistem yang dibutuhkandirancang mudah dilihat sepanjang lintasan jalan menuju tempat aman dan meneerus,kecuali dipotong oleh jalan pintu, jalan hall, koridor, atau lain-lain yang berkaitan denganarsitektur. Sistem dapat beroperasi terus menerus atau bila sistem alarm kebakaran lamanya dan kelangsungan operasi dari sistem harus sesuai butir Apabila pihak berwenang mengijinkan, tangga dari lantai atas yang menerus kelantai Basemen, tanda arah yang cocok termasuk tanda arah yang bergambar harusditempatkan pada lokasi yang strategis di dalam tangga ke arah jalan keluar penghuni dalamkeadaan darurat lihat gambar dan gambar Gambar a. 10 dari 22 SNI 03-6574-2001 Gambar Tanda arah âEKSIT EXITâ pada Ukuran Tanda Tanda arah yang diterangi dari luar dibutuhkan oleh butir dan âEKSITâ atau kata lain yang cocok, dengan huruf yang mudah dilihat, tingginyaminimal 15 cm, tebal huruf minimal 2 cm. Kata âEKSITâ harus mempunyai lebar hurufminimal 5 cm kecuali huruf âIâ dan jarak minimum antar huruf minimum 1 cm. Tanda arahyang lebih besar dibuat dengan lebar, tebal dan jarak huruf yang proportional dengantingginya gambar Gambar Tanda arah yang diterangi dari dalam yang dibutuhkan oleh butir dan kata âEKSITâ atau kata lain yang cocok dengan huruf yang mudah dibaca darijarak minimum 30 m dalam kondisi pencahayaan normal 300 Lux dan darurat 10 Lux.Tanda arah yang diterangi dari dalam harus memenuhi ketentuan yang Pencahayaan Tanda Setiap tanda arah yang dibutuhkan dalam butir atau harus memperoleh pencahayaan yang sesuai dari sumber cahaya yang handal. Tanda arah yang di terangi dari luar atau dari dalam harus mudah dibaca pada keadaan lampu normal dan darurat. 11 dari 22 SNI 03-6574-2001b. Tanda arah yang diterangi dari luar tingkat pencahayaannya harus minimal 50 Lux dan perbandingan kontrasnya minimal 0, Tanda arah yang diterangi dari dalam harus dapat dibaca setara dengan tanda arah yang diterangi dari luar dan memenuhi butir Setiap pencahayaan tanda arah yang dibutuhkan dalam butir harus diterangi secara terus menerus seperti ditentukan pada Bagian Apabila fasilitas lampu darurat dibutuhkan pada bangunan seperti disebutkan pada butir untuk hunian individu, tanda arah keluar harus diterangi oleh fasilitas lampu darurat. Tingkat pencahayaan tanda arah jalan keluar harus sesuai butir atau dan lamanya waktu operasi lampu darurat dijelaskan pada butir Tingkat pencahayaannya boleh menurun sampai 60% pada akhir jangka waktu nyalanya lampu Kebutuhan Tanda arah yang memenuhi butir dan terbaca âEKSIT atau EXITâ atau penunjukanserupa dengan indikator arah menunjukkan arah jalan harus ditempatkan di setiap lokasidimana arah untuk mencapai jalan keluar yang terdekat tidak kelihatan lihat contoh padalampiran. Indikator Indikator arah harus ditempatkan di luar tulisan âEKSIT EXITâ ,b. minimal 1 cm dari setiap huruf, dan ;c. harus dimungkinkan menyatu atau terpisah dari papan tanda Indikator arah harus bergambar âChevronâ seperti ditunjukkan dalam gambar dan ; Gambar â Chevronâe. harus terlihat sebagai tanda arah pada jarak minimum 12 m pada tingkat pencahayaan rata-rata 300 Lux dalam kondisi normal dan 10 Lux dalam kondisi darurat di Indikator arah harus ditempatkan pada ujung tanda arah untuk arah yang ditunjukkan gambar 12 dari 22 SNI 03-6574-2001 Gambar Tanda arah dan âEksitâ Tanda Arah pintu, lorong, tangga yang bukan merupakan jalan keluar dan di tempatkan ataudiatur sehingga dapat mengakibatkan kesalahan, harus diberi tanda BUKAN EKSITâ. KataâBUKANâ tinggi hurufnya minimal 5 cm, tebal 1 cm, dan kata EKSITâ , tinggi hurufnya 2,5 cmdimana kata âEKSITâ diletakkan dibawah kata BUKANâ. Gambar Tanda Arah adalah bagian dari sarana jalan keluar yang mempunyai tanda arah denganketinggian huruf minimal 1,6 cm di setiap lobi elevator;Tanda arah Elevator dipasang untuk a. tanda arah yang menunjukkan elevator yang dapat dipakai untuk jalan keluar, termasuk ;b. tanda arah yang menunjukkan status beroperasinya elevator. 13 dari 22 SNI Pengujian dan Tanda arah jalan keluar harus diperiksa setiap jangka waktu maksimum 30 Tanda arah jalan keluar yang pencahayaannya diperoleh dari batere sebagaimana dibutuhkan dalam butir harus diuji dan dipelihara sesuai butir Sistem Peringatan Sistem peringatan bahaya dapat juga difungsikan sebagai sistem penguat suarapublic address diperlukan guna memberikan panduan kepada penghuni dan tamu sebagaitindakan evakuasi atau penyelamatan dalam keadaan darurat. Ini dimaksudkan agarpenghuni bangunan memperoleh informasi panduan yang tepat dan jelas, serta diyakinkanbahwa mereka dalam perlindungan yang handal, sehingga tidak timbul kepanikan diantaramereka yang bisa Sistem peringatan bahaya dimaksud terdiri dari a. Perangkat penguat Sistem komunikasi Lokasi Sistem peringatan bahaya dan sistem komunikasi internal, mengacu padaketentuan yang berlaku dan harus dipasang a. Secara umum pada bangunan berketinggian kurang dari 24 meter, kecuali b. bangunan kelas 2 yang mempunyai ketinggian lebih dari dua lapis dan dipergunakan untuk 1. bagian rumah dari sekolahan, atau 2. akomodasi untuk orang usia lanjut, anak-anak, atau penyandang cacat. 3. bangunan kelas 2 yang dipergunakan untuk perawatan orang usia lanjut, kecuali bila a. sistem alarmnya langsung memberikan peringatan kepada petugas, atau b. sistem alarmnya telah diatur sedemikian rupa tidak akan menimbulkan kepanikan dan trauma, sesuai dengan kondisi pasien. 4. bangunan kelas 9a yang luas lantainya lebih dari m2 atau tingginya lebih dari dua lantai dengan pengaturan sebagai berikut a. sistemnya dirancang memberikan peringatan langsung kepada petugas. 14 dari 22 SNI 03-6574-2001 b. di daerah bangsal perawatan, sistem alarmnya diatur volume dan isi pesannya agar meminimalkan kepanikan dan trauma, sesuai dengan jenis dan kondisi pasien. 5. bangunan kelas 9b a. untuk sekolah yang ketinggiannya tidak lebih dari tiga lantai. b. untuk gedung pertunjukan, hall umum, atau sejenisnya yang luas lantainya lebih dari m2 atau ketinggiannya lebih dari dua Secara spesifik, sistem peringatan bahaya harus dipasang a. pada gedung dengan ketinggian antara 24 meter sampai dengan 60 meter ; 1. cukup sistem tata suara biasa. 2. harus tersedia Pusat Pengendali Kebakaran. 3. harus ada sistem komunikasi dua arah antara Pusat Pengendali Kebakaran dan setiap lobi untuk pemadaman pada gedung dengan ketinggian lebih dari 60 meter ; 1. harus ada sistem komunikasi satu arah. 2. harus tersedia Pusat Pengendali Kebakaran. 3. harus ada sistem komunikasi dua arah antara Pusat Pengendali Kebakaran dan daerah sebagai berikut a. setiap lobi untuk pemadaman kebakaran. b. setiap ruangan yang berisi alat-alat untuk pemadaman kebakaran, seperti ruang pompa. c. setiap ruangan yang berisi alat-alat untuk pengendalian asap. d. setiap ruang mesin lif. e. ruangan-ruangan lain yang mungkin dipersyaratkan oleh Instansi Pemadam Untuk hotel dan rumah sakit dengan ketinggian gedung lebih kecil dari 24 meter, harus disediakan ; 1. sistem tata suara biasa. 2. loud speaker untuk pengumuman di setiap lobi, tangga dan tempat-tempat strategis lainnya, sedemikian sehingga pengumuman dapat didengar di setiap bagian dari gedung. 15 dari 22 SNI 03-6574-2001d. Gedung yang digunakan untuk hunian campuran rumah tinggal dan komersial, persyaratan pada butir dan berlaku bila ; 1. hunian komersial berada hanya pada bagian bawah gedung. 2. jika hunian komersial berada diatas hunian rumah tinggal, maka persyaratan pada butir dan hanya berlaku bila diminta oleh Instansi Pemadam Intensitas Suara yang dikirimkan harus cukup kuat menjangkau setiap titik Intensitas suara tidak boleh mengagetkan sehingga dapat Isi pesan harus bersifat menenangkan penghuni, menuntun dan memberipetunjuk yang tepat dan jelas, tidak Pusat Pengendali Satu Pusat Pengendali Kebakaran harus tersedia selain atas permintaan InstansiPemadam Kebakaran, jika gedung tersebut mempunyai a. Lif Sistem komunikasi Sistem pengendali Ukuran ruangan untuk Pusat Pengendali Kebakaran harus cukup besar untukpemasangan instalasi alat-alat kontrol dan lain-lain, termasuk alat-alat sistem isyarat bahayakebakaran Fire alarm, ditambah ruangan kerja sebesar 6 m2. lihat gambar Gambar Ruang Pusat Pengendali Kebakaran dilihat dari atas. 16 dari 22 SNI Lokasi Pusat Pengendali Kebakaran harus terletak dekat lobi lif kebakaran lihatgambar Gambar Letak Ruang Pusat Pengendali Konstruksi, fasilitas dan pencahayaan ruangan untuk Pusat PengendaliKebakaran harus sesuai dengan peraturan yang Pusat Pengendali Kebakaran harus mempunyai a. Sumber daya listrik cadangan untuk menjalankan alat-alat ventilasi Dakting tersendiri terpisah dari dakting untuk ruangan lain, lihat gambar Gambar Ventilasi Mekanis pada Ruang Pusat Pengendali Kebakaran 17 dari 22 SNI Komunikasi Jika diminta oleh Instansi Pemadam Kebakaran, maka di besmen harus adaFasilitas Komunikasi Lokasinya harus berada di daerah yang aman seperti di Pusat Rentang frekuensinya 470 ~ 490 MHz, kecuali ditentukan lain oleh pihak yangberwenang. 18 dari 22 SNI 03-6574-2001 Apendiks Klasifikasi bangunan atau bagian dari bangunan ditentukan berdasarkan fungsi yangdimaksudkan di dalam perencanaan, pelaksanaan, atau perubahan yang diperlukan Kelas 1 Bangunan Hunian atau lebih bangunan yang merupakan a. Klas 1a Bangunan Hunian Tunggal, berupa 1. satu rumah tunggal ; atau 2. satu atau lebih bangunan hunian gandeng, yang masing-masing bangunannya dipisahkan dengan suatu dinding tahan api, termasuk rumah deret, rumah taman, unit town house, villa, ataub. Klas 1b Rumah Asrama/kost, Rumah Tamu, Hostel, atau sejenisnya dengan luas total lantai kurang dari 300 m2 dan tidak ditinggali lebih dari 12 orang secara tetap, dan tidak terletak di atas atau di bawah bangunan hunian lain atau bangunan klas lain selain tempat garasi Klas 2 Bangunan Hunian yang terdiri atas 2 atau lebih Unit Hunian,yang masing-masing merupakan tempat tinggal Klas 3 Bangunan Hunian di Luar Bangunan klas 1 atau 2,yang umum digunakan sebagai tempat tinggal lama atau sementara oleh sejumlah orangyang tidak berhubungan, termasuk a. rumah asrama, rumah tamu, losmen ; ataub. bagian untuk tempat tinggal dari suatu hotel atau motel; atauc. bagian untuk tempat tinggal dari suatu sekolah; ataud. panti untuk orang berumur, cacat, atau anak-anak; ataue. bagian untuk tempat tinggal dari suatu bangunan perawatan kesehatan yang menampung karyawan-karyawannya. 19 dari 22 SNI Klas 4 Bangunan Hunian tinggal yang berada di dalam suatu bangunan klas 5, 6, 7, 8, atau 9 dan merupakantempat tinggal yang ada dalam bangunan Klas 5 Bangunan gedung yang dipergunakan untuk tujuan-tujuan usaha profesional, pengurusanadministrasi, atau usaha komersial, di luar bangunan klas 6, 7, 8 atau Klas 6 Bangunan toko atau bangunan lain yang dipergunakan untuk tempat penjualan barang-barang secara eceran atau pelayanan kebutuhan langsung kepada masyarakat, termasuk a. ruang makan, kafe, restoran ; ataub. ruang makan malam, bar, toko atau kios sebagai bagian dari suatu hotel atau motel ; atauc. tempat gunting rambut/salon, tempat cuci umum; ataud. pasar, ruang penjualan, ruang pamer, atau Klas 7 Bangunan Penyimpanan/ gedung yang dipergunakan penyimpanan, termasuk a. tempat parkir umum; ataub. gudang, atau tempat pamer barang-barang produksi untuk dijual atau cuci Klas 8 Bangunan Laboratorium/Industri/ gedung laboratorium dan bangunan yang dipergunakan untuk tempat pemrosesansuatu produksi, perakitan, perubahan, perbaikan, pengepakan, finishing, atau pembersihanbarang-barang produksi dalam rangka perdagangan atau Klas 9 Bangunan gedung yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum, yaitu a. Klas 9a bangunan perawatan kesehatan, termasuk bagian-bagian dari bangunan tersebut yang berupa Klas 9b bangunan pertemuan, termasuk bengkel kerja, laboratorium atau sejenisnya di sekolah dasar atau sekolah lanjutan, hal, bangunan peribadatan, bangunan budaya atau sejenis, tetapi tidak termasuk setiap bagian dari bangunan yang merupakan klas lain. 20 dari 22 SNI Klas 10 Bangunan atau Struktur yang Bukan Klas 10a bangunan bukan hunian yang merupakan garasi pribadi, carport, atau Klas 10b Struktur yang berupa pagar, tonggak, antena, dinding penyangga atau dinding yang berdiri bebas, kolam renang, atau Bangunan-bangunan yang tidak diklasifikasikan atau bagian dari bangunan yang tidak termasuk dalam klasifikasi bangunan 1sampai dengan 10 tersebut, dalam standar ini dimaksudkan dengan klasifikasi yangmendekati sesuai Bangunan yang penggunaannya bangunan yang penggunaannya insidentil dan sepanjang tidak mengakibatkangangguan pada bagian bangunan lainnya, dianggap memiliki klasifikasi yang sama dengandengan bangunan Klasifikasi dengan klasifikasi jamak adalah bila beberapa bagian dari bangunan harusdiklasifikasikan secara terpisah, dan a. bila bagian bangunan yang memiliki fungsi berbeda tidak melebihi 10% dari luas lantai dari suatu tingkat bangunan, dan bukan laboratorium, klasifikasinya disamakan dengan klasifikasi utamanya ;b. klas 1a, 1b, 9a, 9b, 10a, dan 10b adalah klasifikasi yang terpisah;c. Ruang-ruang pengolah, ruang mesin, ruang mesin lif, ruang ketel uap, atau sejenisnya diklasifikasikan sama dengan bagian bangunan dimana ruang tersebut terletak. 21 dari 22 SNI 03-6574-2001 Bibliografi1 NFPA 101, Life Safety Code, 1997 edition, National Fire Protection Ron Cote, PE Life Safety Code Handbook, National Fire Protection Handbook on Fire Precautions in Buildings, 1997, Fire Safety Bureau, Singapore Civil Defence Force. 22 dari 22
Petunjuk arah atau Emergency and direction sign adalah salah satu rambu rambu K3 yang wajib kita ketahui. Rambu yang satu ini memiliki bentuk umum segiempat dengan warna dasar berwarna hijau dan kemudian di bagian gambar utamanya berwarna putih. Download Kumpulan Rambu Petunjuk arah Emergency and direction sign Bagi kamu yang akan membaca artikel ini. saya sarankan untuk mendownload terlebih dahulu file Rambu-rambunya melalui link berikut ini. Karena artikel ini sangat panjang, jika anda harus donwload 1 satu per 1 satu. Rambu K3 Kumpulan Rambu Petunjuk Arah Emergency and direction sign Yang akan saya paparkan hanyalah berupa gambar peringatan dilengkapi dengan TEXT / Tulisan, mohon maaf unutk penjelasannya saya akan bahas dilain kesempatan. Adapun Rambu Penunjuk Arah dan Sarana Darurat atau Emergency and direction sign, terdapat 27 buah Emergency and direction sign atau rambu-rambu peringatan bahaya K3 di tempat kerja yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja. Diantaranya adalah sebagai berikut Lurus ke arah bawah Lurus ke arah bawah Lurus ke arah kiri Lurus ke arah kiri Lurus ke arah kiri Bawah Lurus ke arah kiri Bawah Lurus ke arah kiri atas Lurus ke arah kiri atas Lurus ke arah kanan Lurus ke arah kanan Lurus ke arah kanan bawah Lurus ke arah kanan bawah Lurus ke arah kanan atas Lurus ke arah kanan atas Lurus ke arah atas/depan Lurus ke arah atas/depan Dokter darurat Dokter darurat Geser Ke Kanan Geser Ke Kanan Geser Ke Kiri Geser Ke Kiri Klinik Darurat Klinik Darurat Kotak P3K Kotak P3K Obat obatan darurat Obat obatan darurat Panel Utama Panel Utama Pecahkan Kaca Pecahkan Kaca Pembasuh Mata Pembasuh Mata Picu Jantung Picu Jantung Pintu Evakuasi Darurat Kanan Pintu Evakuasi Darurat Kanan Pintu Evakuasi Darurat Kiri Pintu Evakuasi Darurat Kiri Shower Shower Tandu darurat Tandu darurat Telepon Darurat Telepon Darurat Telepon Darurat Telepon Darurat Titik Aman Berkumpul Evakuasi Darurat Titik Aman Berkumpul Evakuasi Darurat Titik Aman Berkumpul Evakuasi Darurat Titik Aman Berkumpul Evakuasi Darurat Tombol Darurat Tombol Darurat Rambu lainnya yang wajib juga kamu ketahu yakitu seperti Warning sign Rambu Bahya, Prohibition sign Rambu Larangan , Mandatory sign Rambu Kewajiban, Public Facilities Signs Tanda Sarana Umum Publik , Fire Emergency Evacuation Facility Sarana Evakuasi Darurat Kebakaran. Sekian penjelasan yang dapat saya bagikan kali ini tentang rambu k3 dalam kesehatan dan keselamatan kerja, semoga ilmunya dapat bermanfaat dan berguna bagi kehidupan kita semua, Aaminn. Terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel ini, sampaikan pendapat atau saran anda di kolom komentar ya.
Author Novi Dania Date 8 January 2021 Sudahkah kalian paham apa arti warna latar dari rambu penunjuk arah yang sering dijumpai di jalan raya dan jalan tol? Jika belum, mari kita bahas bersama. Warna latar dari rambu penunjuk arah ada bermacam-macam dan tentunya memiliki arti yang juga berbeda. Beberapa diantaranya yang sering dijumpai yakni warna hijau, coklat, kuning, biru, meraha dan putih. Berikut penjelasannya. Perbedaan warna pada latar rambu penunjuk jalan jelas dibuat secara sengaja yang bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman serta guna lebih mewujudkan keselamatan berkendara. Jadi paham ya kalau adanya perbedaan warna tersebut bukan sengaja dibuat untuk menambah estetika, melainkan memang ada tujuan khusus di balik itu. Warna dasar Hijau Rambu penunjuk jalan berwarna latar hijau berfungsi untuk memberikan informasi. Contohnya seperti memberitahu informasi perihal lokasi dan tempat. Warna dasar Coklat Hampir sama dengan warna hijau, warna latar coklat pada rambu penunjuk arah juga juga sebagai penunjukan informasi. Namun informasi pada rambu berlatar coklat yakni untuk menunjukan lokasi wisata dan ruang publik. Contonya seperti kebun binatang, museum dan lainnya. Warna dasar Kuning Jika bertemu rambu penunjuk arah berwarna kuning itu tandanya sebuah peringatan. Pengemudi harus berwaspada saat berkendara di jalan. Biasanya rambu-rambu berwarna kuning bertuliskan seperti imbauan jalanan licin dan kurangin kecepatan. Warna dasar Biru Menemukan warna rambu berwarna biru di jalan berarti akan ada perintah yang harus dipatuhi oleh para pengendara di jalan. Rambu penunjuk arah berlatar biru bermakna perintah. Contohnya seperti perintah dimana para pengendara harus dan diperbolehkan putar balik. Warna dasar Merah Pasti sering melihat warna latar rambu berwarna merah. Warna merah pada rambu penunjuk arah berarti larangan. Seperti larangan berhenti dan larangan parkir di tempat tersebut. Warna dasar Putih garis Hitam Rambu dengan warna dasar putih garis hitam menandakan batas akhir. Warna seperti ini sering ditemukan di jalan tol seperti menunjukkan pintu keluar tol. Pada intinya, setiap pengendara di jalan wajib mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Tanpa tebang pilih, bagi siapapun pengendara yang melanggaar lalu lintas maka akan dijatuhi sanksi tegas. Penting diketahui, setiap negara memiliki perarturan yang berbeda-beda, namun dimanapun kita berada kita wajib mematuhi peraturan yang ada di negara tersebut.
tanda arah yang aman dipasang sebagai peringatan untuk